Rabu, 19 Oktober 2011

BI Akan Cabut Izin Kartu ATM dan Debit Tanpa Chip

BI Akan Cabut Izin Kartu ATM dan Debit Tanpa Chip
TRIBUNNEWS.COM , JAKARTA – Bank Indonesia memberi kesempatan mulai pekan ini hingga 31 Desember 2015, untuk mengimplementasikan penggunaan Chip terhadap kartu anjungan tunai mandiri (ATM) serta kartu debit.
Menurut Direktur Direktorat Sistem Pembyaranb Bank Indonesia , Ronald Waas, Bank Indonesia akan memberikan sankssi berupa pencabutan izin penerbitan kartu anjungan tunai mandiri dan kartu debit dari penerbitan kartu yang belum mengimplementasikan penggunaan chip pada kedua jenis kartu per Januari 2015.
Implementasi penggunaan chip pada kartu ATM dan kartu debet, sesuai dengan Surat Edaran no 13/22/DASP mengenai implementasi teknologi chip dan penggunaan personal inditification number pada kartu ATM atau kartu debit yang diterbitkan di Indonesia.
Saat ini menurut Ronald ada beberapa bank yang telah menyatakan kesiapan untuk mengimplementasikan SE no 13/22/ DASP antara lain PT Bank Mandiri Tbk, Bank Central Asia Tbk, PT Bank Permata Tbk.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar